HUKUM MENUTUP MUKA BAGI WANITA (CADAR)
Oleh
Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani
________________________________________________________________
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani ditanya: “Bagaimana hukum wanita menutup muka (cadar) ?”
Jawaban.
Kami tidak mengetahui ada seorang dari sahabat yang mewajibkan hal itu. Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk menutup wajah. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum yang jelas dalam syari’at. Tidak boleh mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.
Oleh karena itu saya telah membuat satu pasal khusus dalam kitab “Hijabul Mar’aatul Muslimah”, untuk membantah bahwa menutup wajah wanita adalah bid’ah. Saya telah jelaskan bahwa hal ini (menutup wajah) adalah lebih utama bagi wanita.
Hadits Ibnu Abbas menjelaskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam ‘Al-Mushannaf’.