“Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari”
Oleh:
Al-Qismu Al-Ilmi-Dar Al-Wathan
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allooh Yang Maha Pengasih lagi maha Penyayang.
Segala puji bagi Allooh yang telah mengajarkan kesempurnaan etika kepada manusia dan membuka pintu bagi mereka untuk mengamalkannya. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada manusia terbaik yang beribadah dan kembali kepada Allah.
Sesungguhnya Islam benar-benar menaruh perhatian yang sangat besar kepada manusia di dalam segala perihal dan urusannya, agama dan dunianya, lapang dan kesulitannya, bangun dan tidurnya, dikala bepergian dan iqamah, makan dan minum, bahagia dan sedihnya. Tidak ada perkara kecil ataupun besar apapun yang tidak dijelaskan oleh Islam.
Rasulullooh telah menggoreskan buat kita melalui ucapan dan perbuatannya rambu-rambu etika yang seyogya-nya ditempuh oleh setiap mu’min di dalam hidupnya. Melalui kepribadiannya yang mulia, Rasulullooh telah menjelaskan kepada kita contoh etika yang seharusnya ditiru. Maka barang siapa yang menghendaki kebahagiaan, hendaklah ia menempuh jalan hidup Rasulullooh sallalloohu’alaihi wa sallam dan meneladani etikanya.
Oleh karena kebanyakan orang pada akhir-akhir ini yang tidak mengetahui etika-etika tersebut atau butuh untuk diingatkan kembali, maka kami memandang perlu menyajikannya secara singkat, dengan iringan do’a kepada Allooh semoga amal ini berguna bagi segenap kaum muslimin.
Semoga shalawat dan salam tetap dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
1. ETIKA TIDUR DAN BANGUN
Berintrospeksi diri (muhasabah) sesaat sebelum tidur. Sangat dianjurkan sekali bagi setiap muslim bermuhasabah (berintrospeksi diri) sesaat sebelum tidur, mengevaluasi segala perbuatan yang telah ia lakukan di siang hari. Lalu jika ia dapatkan perbuatannya baik maka hendaknya memuji kepada Allooh Subhaanahuwa Ta’ala dan jika sebaliknya maka hendaknya segera memohon ampunan-Nya, kembali dan bertobat kepada-Nya.
Tidur dini, berdasarkan hadits yang bersumber dari ‘Aisyah radhialloohu’anha “Bahwasanya Rasulullooh sallalloohu’alaihi wa sallam tidur pada awal malam dan bangun pada pengujung malam, lalu beliau melakukan shalat.” (Muttafaq ‘alaih)
Disunnatkan berwudhu’ sebelum tidur, dan berbaring miring sebelah kanan. Al-Bara’ bin ‘Azibradhialloohu’anhu menuturkan: Rasulullooh sallalloohu’alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kamu akan tidur, maka berwudlu’lah sebagaimana wudlu’ untuk shalat, kemudian berbaringlah dengan miring ke sebelah kanan…” Dan tidak mengapa berbalik kesebelah kiri nantinya.
Disunnatkan pula mengibaskan sperei tiga kali sebelum berbaring, berdasarkan hadit s Abu Hurairah radhialloohu’anhu bahwasanya Rasulullooh sallalloohu’alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang dari kamu akan tidur pada tempat tidurnya, maka hendaklah mengirapkan kainnya pada tempat tidurnya itu terlebih dahulu, karena ia tidak tahu apa yang ada di atasnya…” Di dalam satu riwayat dikatakan: “tiga kali.” (Muttafaq ‘alaih).
Makruh tidur tengkurap. Abu Dzar radhialloohu’anhu menuturkan: “Nabi sallalloohu’alaihi wa sallam pernah lewat melintasi aku, dikala itu aku sedang berbaring tengkurap. Maka Nabi membangunkanku dengan kakinya sambil bersabda: “Wahai Junaidab (panggilan Abu Dzar), sesungguhnya berbaring seperti ini (tengkurap) adalah cara berbaringnya penghuni neraka.” (H.R. Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Makruh tidur di atas dak terbuka, karena di dalam h adit s yang bersumber dari ‘Ali bin Syaiban disebutkan bahwasanya Nabi sallalloohu’alaihi wa sallam telah bersabda: “Barangsiapa yang tidur malam di atas atap rumah yang tidak ada penutupnya, maka hilanglah jaminan darinya.” (HR. Al-Bukhari di dalam al-Adab al-Mufrad, dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Menutup pintu, jendela dan memadamkan api dan lampu sebelum tidur. Dari Jabir radhialloohu’anhu diriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullooh sallalloohu’alaihi wa sallam telah bersabda: “Padamkanlah lampu di malam hari apa bila kamu akan tidur, tutuplah pintu, tutuplah rapat-rapat bejana-bejana dan tutuplah makanan dan minuman.” (Muttafaq’alaih).
Membaca ayat Kursi, dua ayat terakhir dari Surah Al-Baqarah, Surah Al-Ikhlas dan Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas), karena banyak h adit s-h adit s shahih yang menganjurkan hal tersebut.
Membaca do’a-do’a dan dzikir yang keterangannya shahih dari Rasulullooh sallalloohu’alaihi wa sallam, seperti: “Allaahumma qinii yauma tab’atsu ‘ibaadaka”
“Ya Allah, peliharalah aku dari adzab-Mu pada hari Engkau membangkitkan kembali segenap hamba-hamba-Mu.” Dibaca tiga kali. (HR. Abu Dawud dan di hasankan oleh Al Albani)
Dan membaca: “Bismika Allahumma Amuutu Wa ahya”
“Dengan menyebut nama-Mu ya Allah, aku mati dan aku hidup.” (HR. Al Bukhari)
Apabila di saat tidur merasa kaget atau gelisah atau merasa ketakutan, maka disunnatkan (dianjurkan) berdo’a dengan do’a berikut ini : “A’uudzu bikalimaatillaahit taammati min ghadhabihi Wa syarri ‘ibaadihi, wa min hamazaatisy syayaathiini wa an yahdhuruuna.”
“Aku berlindung dengan Kalimatullah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan hamba-hamba-Nya, dari gangguan syetan dan kehadiran mereka kepadaku.” (HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Al Albani).
Hendaknya apabila bangun tidur membaca : “Alhamdu Lillahilladzii Ahyaanaa ba’da maa Amaatanaa wa ilaihinnusyuuru”
“Segala puji bagi Allooh yang telah menghidupkan kami setelah kami dimatikan-Nya, dan kepada-Nya lah kami dikembalikan.” (HR. Al-Bukhari)
Segera membuang hajat. Apabila seseorang merasa akan buang air maka hendaknya bersegera melakukannya, karena hal tersebut berguna bagi agamanya dan bagi kesehatan jasmani.
Menjauh dari pandangan manusia di saat buang air (hajat). Berdasarkan h adit s yang bersumber dari al-Mughirah bin Syu’bah Radhiallaahu ‘anhu disebutkan “Bahwasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila pergi untuk buang air (hajat) maka beliau menjauh.” (Diriwayatkan oleh empat Imam dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Menghindari tiga tempat terlarang, yaitu aliran air, jalan-jalan manusia dan tempat berteduh mereka. Sebab ada h adit s dari Mu’adz bin Jabal Radhiallaahu ‘anhu yang menyatakan demikian.
Tidak mengangkat pakaian sehingga sudah dekat ke tanah, yang demikian itu supaya aurat tidak kelihatan. Di dalam h adit s yang bersumber dari Anas Radhiallaahu ‘anhu ia menuturkan: “Biasanya apabila Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak membuang hajatnya tidak mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga sudah dekat ke tanah.” (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih oleh Albani).
Tidak membawa sesuatu yang mengandung penyebutan Allooh kecuali karena terpaksa. Karena tempat buang air (WC dan yang serupa) merupakan tempat kotoran dan hal-hal yang najis, dan di situ setan berkumpul dan demi untuk memelihara nama Allooh dari penghinaan dan tindakan meremehkannya.
Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat, berdasarkan h adit s yang bersumber dari Abi Ayyub Al-Anshari radhialloohu’ahu menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Apabila kamu telah tiba di tempat buang air, maka janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, apakah itu untuk buang air kecil ataupun air besar. Akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat.” (Muttafaq’alaih).
Ketentuan di atas berlaku apabila di ruang terbuka saja. Adapun jika di dalam ruang (WC) atau adanya pelindung/penghalang yang membatasi antara si pembuang hajat dengan kiblat, maka boleh menghadap ke arah kiblat.
Dilarang kencing di air yang tergenang (tidak mengalir), karena h adit s yang bersumber dari Abu Hurairah Radhiallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullooh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang diantara kamu buang air kecil di air yang menggenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di situ.” (Muttafaq’alaih).
Makruh mencuci kotoran dengan tangan kanan, karena h adit s yang bersumber dari Abi Qatadah Radhiallaahu ‘anhu menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang diantara kamu memegang dzakar (kemaluan)nya dengan tangan kanannya di saat ia kencing, dan jangan pula bersuci dari buang air dengan tangan kanannya.” (Muttafaq’alaih).Dianjurkan kencing dalam keadaan duduk, tetapi boleh jika sambil berdiri. Pada dasarnya buang air kecil itu di lakukan sambil duduk, berdasarkan h adit s ‘Aisyah Radhiallaahu ‘anha yang berkata:
“Siapa yang telah memberitakan kepada kamu bahwa Rasulullooh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri, maka jangan kamu percaya, sebab Rasulullooh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah kencing kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa’i dan dinilai shahih oleh Al-Albani). Sekalipun demikian seseorang dibolehkan kencing sambil berdiri dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari percikan air kencingnya dan aman dari pandangan orang lain kepadanya. Hal itu karena ada h adit s yang bersumber dari Hudzaifah, ia berkata: “Aku pernah bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam (di suatu perjalanan) dan ketika sampai di tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau buang air kecil sambil berdiri, maka akupun menjauh daripadanya. Maka beliau bersabda: “Mendekatlah kemari.” Maka aku mendekati beliau hingga aku berdiri di sisi kedua mata kakinya. Lalu beliau berwudhu dan mengusap kedua khuf-nya.” (Muttafaq alaih).
Makruh berbicara di saat buang hajat kecuali darurat berdasarkan h adit s yang bersumber dari Ibnu Umar Shallallaahu ‘alaihi wa sallam diriwayatkan: “Bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki lewat, sedangkan Rasulullooh sallalloohu’alaihi wa sallam sedang buang air kecil. Lalu orang itu memberi salam (kepada Nabi), namun beliau tidak menjawabnya.” (HR. Muslim).
Makruh bersuci (istijmar) dengan mengunakan tulang dan kotoran hewan, dan disunnatkan bersuci dengan jumlah ganjil. Di dalam h adit s yang bersumber dari Salman Al-Farisi Radhiallaahu ‘anhu disebutkan bahwasanya ia berkata: “Kami dilarang oleh Rasulullooh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam beristinja (bersuci) dengan menggunakan kurang dari tiga biji batu, atau beristinja dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim).
Dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Barangsiapa yang bersuci menggunakan batu (istijmar), maka hendaklah diganjilkan.”
Disunnatkan masuk ke WC dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan berbarengan dengan dzikirnya masing-masing. Dari Anas bin Malik Radhiallaahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia berkata: “Adalah Rasulullooh Shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila masuk ke WC mengucapkan : “Allaahumma inni a’udzubika minal khubutsi wal khabaaits”
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pada syetan jantan dan setan betina.”
Dan apabila keluar, mendahulukan kaki kanan sambil mengucapkan: “Ghufraanaka” (ampunan-Mu ya Allah).
Mencuci kedua tangan sesudah menunaikan hajat. Di dalam hadis yang bersumber dari Abu Hurairah radhialloohu’anhu diriwayatkan bahwasanya “Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menunaikan hajatnya (buang air) kemudian bersuci dari air yang berada pada sebejana kecil, lalu menggosokkan tangannya ke tanah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
[Diambil dari “Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari”, ditulis oleh Al-Qismu Al-Ilmi-Dar Al-Wathan]
September 21, 2007 at 8:42 am
Terus kembangkan usaha ini, syiar agama insyaALLAH dapat ganjaran pahala yang setimpal, Amin.